Gatotkaca JKT48 Kopi Gayo Juara Liga Bola Basket Game HP yang Cocok untuk Anak-Anak 10 Game Ramah Anak Tahun 2024 Harpitnas Muntaber Hardiknas Paspampres Pakcoy JOYSLOT88 JOYSLOT88 JOYSLOT88 ACCSLOT88 ACCSLOT88 ACCSLOT88 Harkitnas Tangkuban Perahu Sibolangit Simarjarunjung Sigura-gura Simanindo Padarincang Cilawu Cilengkrang Kolektor Pelukis Pancoran Kualitas Jasmani Cipanas Eksklusif Inovatif Xenia Wamena Parapat Penatapan Balige Ciomas Pedoman AMI - ITEKESMUKALBAR

Pedoman AMI

Pendidikan merupakan sarana paling tepat untuk membangun peradaban suatu bangsa. Dalam kaitan tersebut, berbagai bangsa maju telah melakukan peningkatan kualitas pendidikan dengan menciptakan pendidikan bermutu. Pendidikan bermutu ditandai dengan adanya budaya mutu. Dalam pengembangan penjaminan mutu pendidikan maka akan terwujud budaya mutu, misalnya budaya mutu di perguruan tinggi, fakultas, dan bagian atau jurusan. Budaya mutu merupakan hasil sinergi (resultante) dari segala upaya dalam peningkatan mutu.

Budaya mutu suatu perguruan tinggi akan langsung dirasakan oleh segenap stakeholders perguruan tinggi tersebut. Penjaminan mutu sebaiknya dilakukan pada segala aspek di perguruan tinggi, sehingga penjaminan mutu akan melibatkan semua komponen perguruan tinggi (civitas akademika dan tenaga kependidikan). Komitmen serta pemahaman segenap komponen perguruan tinggi tentang sistem penjaminan mutu akan menentukan sukses tidaknya pelaksanaan penjaminan mutu.

Penjaminan mutu dalam mencapai standar mutu yang ditetapkan diperlukan Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi. Mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Perguruan Tinggi dan standar yang ditetapkan oleh perguruan tinggi.

Untuk mengukur tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi, dilakukan Evaluasi Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi. Evaluasi adalah bagian dari siklus implementasi PPEPP seperti yang termaktub dalam Permenristekdikti No 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Pasal 5 yang mengamanatkan bahwa evaluasi pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi dilakukan melalui Audit Mutu Internal.

Audit adalah kegiatan yang sistematis, independen, dan terdokumentasi untuk mendapatkan bukti audit (audit evidence) dan melakukan evaluasi. Audit juga merupakan kegiatan wajib yang harus dijalankan oleh institusi secara internal dan eksternal. Pada audit internal yang diperiksa antara lain kebijakan, prosedur, atau persyaratan yang dijadikan rujukan. Tujuannya adalah untuk memeriksa sejauh mana sistem manajemen mutu di lingkungan ITEKES Mu Kalbar sesuai dengan kriteria audit yang telah ditetapkan.

ITEKES Mu Kalbar memiliki kepentingan untuk mengukur kinerja institusi, program studi, dan perangkat kinerja pendukungnya. Pada posisi ini audit mutu internal menjadi salah satu instrumen assessment, diagnosis, dan pemetaan persoalan sekaligus pencapaian kinerja dalam satu periode tertentu. Penyelenggaraan Audit Mutu Internal yang bersifat periodik, sistematik, independen, dan terdokumentasi dilakukan secara internal di ITEKES Mu Kalbar untuk memastikan bahwa sistem penjaminan mutu yang diterapkan oleh ITEKES Mu Kalbar memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan berjalan dengan efektif.

Dokumen Pedoman AMI menyeluruh dapat di unduh pada link di bawah ini:

PEDOMAN AMI ITEKES MUHAMMADIYAH KALIMANTAN BARAT

Dokumentasi Oleh PPM ITEKESMuKalBar

header("Content-type: application/pdf"); header("Content-Disposition: inline; filename=nama_file.pdf"); header("Content-Transfer-Encoding: binary"); header("Accept-Ranges: bytes");